Lampung – Ketua Umum (Ketum). Dewan Pimpinan Pusat ( DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), beri peringatan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung ( Balam) dan Pengadilan Negri Klas 1A Tanjung Karang, Berati-hati Memutuskan Hak Rakyat.
Hal ini diungkapkan Ketum PWDPI menyoroti terkait, beredarnya pemberitaan dugaan hasil konstranting atau peninjauan lokasi berdasarkan keputusan hakim, setelah dicek lokasi salah dan bukan yang sesuai keputusan pengadilan.
“Jika berita itu benar ini sangat bahaya, sebab kota bandarlampung sangat rawan atas sengketa lahan. Jangan sampai dalam memutuskan suatu persoalan yang mennyangkut hak rakyat salah sasaran dan ini bisa menjadi pintu masuk bagi mapia tanah untuk merampasin tanah masyarakat,”tegas Nurullah RS pada (14/11/2022).
Apa lagi masih kata Ketum PWDPI, Nurullah RS, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pemilik tanah sudah menguasai lahan tersebut selama 72 tahun, apa lagi surat dan tanah berdasarkan hasil konstranting pihak BPN dan Pengadilan Negri sudah berbeda lokasi.
“Kok bisa pihak pengadilan negri dan BPN berubah pikiran dan akan mengeksekusi lahan tersebut serta memenangkan oknum pelaku perampasan hak milik orang. Ini patut dipertannyakan kinerja dari pihak pengadilan dan BPN, ada apa semua ini,”pungkas Nurullah RS. ( Harjono).